SuaraSurakarta.id - Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara. Meski ditentang, agenda itu disebut-sebut legal mekanisme dalam organisasi Partai Demokrat di atur dalam peraturan organisasi AD/ART.
Meski demikian, tak sedikit politisi partai berlambang mercy itu termasuk kepengurusan di tingkat daerah yang menolak KLB.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, penolakan itu datang dari DPC Partai Demokrat Kota Solo dan DPC Partao Demokrat Kabupaten Karanganyar.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Solo, Supriyanto, memaparkan, sikap setia ditunjukkan dengan menandatangani surat pernyataan tertanggal 3 Maret 2021. Tanda tangan dilakukan di atas materai Rp10.000.
Disebutkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat disahkan berdasarkan surat Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025.
“Surat pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum. Apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan saya, maka itu adalah ilegal, dan dapat dituntut secara hukum,” tutur dia, Jumat (5/2/2021).
Supriyanto juga menegaskan dirinya tidak pernah membuat dan atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan atau mewakili dirinya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
“Bila ada siapapun yang mengatasnamakan saya menghadiri dan atau mewakili saya dalam KLB Partai Demokrat adalah tidak benar, ilegal, dan suatu perbuatan tindak pidana yang dapat dituntut secara hukum,” sambung dia.
Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Karanganyar, Tri Hariyadi, meminta DPD dan DPP Partai Demokrat mengambil tindakan tegas terhadap jajaran pengurus yang terlibat dalam gerakan kudeta. Tindakan tegas secara organisasi.
Baca Juga: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Legal, SBY Juga Pernah Gelar KLB
“Segera saja di Plt kan, siapa saja Ketua DPC dan Ketua DPD. Ini saran dari Partai Demokrat Karanganyar,” ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan