SuaraSurakarta.id - Nasib seorang penumpang KRL yang membawa barang besar ke dalam gerbong mendadak jadi perhatian publik. Penumpang ini nekat membawa televisi ukuran jumbo ke dalam gerbong.
Momen itu diabadikan oleh akun Tiktok @saheru_, penumpang laki-laki itu terlihat susah payah menggotong televisi jumbo itu dengan jalan kaki.
Herannya, sang teman bukan membantu malah justru menertawakan pria tersebut.
Pasalnya, sudah jauh-jauh mengangkut TV Jumbo, pria tersebut malah mengaku ditolak oleh petugas dengan dalih barangnya melebihi kapasitas seharusnya.
"Sumpah ngakak sampai kencing kelaukan teman gue mau naik KRL segala bawa TV super jumbo," tulis pengunggah seperti dikutip Suara.com.
Disebutkan bahwa ia merasa kasihan dengan temannya tersebut yang harus bolak-balik karena ditolak petugas.
"Kasihan melebihi beban, ujungnya suruh balik lagi," tambahnya disertai emoji tertawa.
Dalam video yang diunggah itu, tampak laki-laki tersebut menggotong televisinya dan berjalan di sekitar stasiun KRL.
Sementara tubuh bgian depannya menopang televisi, punggungnya juga tergantung tas ransel miliknya.
Baca Juga: Rel Stasiun Tebet Kebanjiran, KRL Bogor-Jakarta Terhenti di Stasiun Cawang
Si perekam video juga sempat menggoda pria tersebut, tapi pria itu hanya tertawa malu.
"Mas mau ke mana mas abis ngontrak mas. Naik kereta bawa TV gede-gede banget," ucap si perekam video menggoda.
Adapun kejadian itu disebut-sebut terjadi di Stasiun Buaran, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Video tersebut menuai perdebatan di kalangan warganet. Beberapa dari mereka bertanya apakah benar tidak bisa mengangkut televisi masuk ke dalam KRL.
"Masak sih gak boleh bawa gituan. Sepeda lipat yang berat saja boleh masuk," komentar abang.
"Hah demi apa. Gue pas beli komputer malah TV sama PC-nya dibawa fine fine aja," balas Ceker.
"Hahaha ngakak parah gue. Bocah ngapa dah," timpal Rizal.
Video tersebut telah diputar puluhan ribu kali. Untuk melihatnya, klik di sini.
Aturan Membawa Barang di KRL
1. Barang bawaan (untuk perdagangan maupun pribadi) harus sesuai dengan ukuran barang bawaan yang diizinkan dan tidak mengganggu jarak aman antar pengguna.
2. Ukuran maksimal barang bawaan 40 cm x 30 cm x 100 cm (panjang x lebar x tinggi).
3. Barang bawaan untuk pedagang maupun pribadi yang sesuai aturan tetapi dapat mengganggu pysical distancing serta mengurangi ruang bagi pengguna lain untuk berdiri hanya diizinkan pada kereta pemberangkatan pertama dan pukul 10.00-14.00 WIB.
Berita Terkait
-
Rel Stasiun Tebet Tergenang Air, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Operasi KRL
-
Rel Stasiun Tebet Kebanjiran, KRL Bogor-Jakarta Terhenti di Stasiun Cawang
-
Niat Hati Naik KRL Bawa TV Jumbo, Nasib Pria Ini Malah Bikin Ngelus Dada
-
Jadwal Bola Malam Ini Live TV: Liga Champions, Liga Inggris, hingga La Liga
-
Gegara Suara TV, Oma Todongkan Pistol dan Pukul Kepala Pacar Pakai Palu
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?