Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 Februari 2021 | 14:03 WIB
Sat Narkoba Polresta Surakarta menangkap sejumlah pengedar narkotika jenis sabu, termasuk tersangka Habib Ali di Mapolresta Surakarta, Kamis (18/2/2021). [Suara.com/dok Polresta Surakarta]

SuaraSurakarta.id - Sat Narkoba Polresta Surakarta  mengungkap beragam perkara kasus narkotika sepanjang Februari hingga pekan kedua di Mapolresta Surakarta, Kamis (18/2/2021).

Hasilnya, sebanyak delapan kasus berhasil diungkap beserta delapan tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang diamankan seberat 31,91 gram.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah Agus Habib Ali Maksum alias Agus. Pria berusia 44 tahun itu diamankan anggota kepolisian setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,30 gram, Sabtu (6/2/2021).

Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi. Ali yang saat itu berada di depan sebuah warung di Jalan Samratulangi, Manahan, Banjarsari, Solo. Dari tangan pelaku, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan tisu dan dilakban warna hitam.

Baca Juga: Tes Urine Negatif, Jennifer Jill Jalani Pemeriksaan Rambut

Polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni bungkus rokok, serta satu handphone merk Xiaomi.

"Untuk modusnya, sabu yang diterima dari bandar diambil disuatu tempat sesuai dengan instruksi. Kemudian diedarkan kembali dengan caara diletakkan sebuah tempat sesuai instruksi," kata Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol M Rikha Zulkarnain mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Tersangka Agus Habib Ali dijelaskan Rikha berstatus pengedar. Sementara untuk bandar masih dalam tahap pengembangan dan perburuan dari aparat kepolisian. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Usai Ditangkap Polisi karena Nyabu, Rinada: Narkoba No, Sehat Yes!

Load More