SuaraSurakarta.id - Penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berkait sejumlah aset di Solo Raya yang diduga terkait dengan mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus berlanjut.
Setelah sebelumnya menemukan sejumlah aset di Kabupaten Boyolali, MAKI kembali menemukan aset di kluster Solo yang melebar di Jogja, Bali dan Jakarta.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima SuaraSurakarta.id, sejumlah aset yang ditemukan itu mulai garasi bus, hotel, mobil, rumah, hingga kantor dengan senilai total Rp 171 Milyar.
"Setelah aset yang diduga terkait korupsi Asabri kluster Boyolali, kami telah melakukan penelusuran lanjutan di Solo dan menemukan dugaan aset dan bisnis yang terkait korupsi Asabri," kata Boyamin, Kamis (18/2/2021).
Dia memaparkan, modus bisnis dan aset tersangka korupsi Asabri inisial SWJ yang ditahan Kejagung dilakukan secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi bisnis.
Investasi itu disebut Boyamin bekerja sama dengan pengusaha asal Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha adevertising MVN, dan MTT kurun waktu tahun 2016-2020 .
Selain sejumlah aset, terdapat dugaan aliran dana lain terkait investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan miliar rupiah guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ termasuk simpanan deposito dan koleksi perhiasan.
Untuk melengkapi pelaporan kepada penyidik Kejagung , pihaknya menyerahkan beberapa nomor rekening di bank yang diduga terkait investasi dan bisnis SWJ dan SSJ.
"Kami juga sudah mengajukan Saksi-saksi kepada Penyidik Kejagung yang dapat dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi dengan inisial YME ( sekretaris ) dan EMM ( pemegang kas dan keuangan )," paparnya.
Baca Juga: Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kejagung Dioper ke Rutan KPK
"Dikarenakan aset dan bisnis tersebut diatas dengan modus kamuflase yang mengarah pencucian uang, Kami juga telah meminta Penyidik Kejagung untuk menerapkan ketentuan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebaimana diatur Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 terhadap SWJ dan SSJ dimana SSJ diduga pihak yang aktif melakukan pencucian uang dan bukan sekedar pasif menjalankan bisnis murni," tambah Boyamin.
Berikut temuan MAKI berkaitan harta dan usaha yang dikendalikan SSJ yang diduga berasal dari hasil Korupsi Asabri Tersangka SWJ :
1. Kantor travel dan Garasi Bis MTT di jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar senilai Rp. 4 M .
2. Kantor travel MTT Jogjakarta , Jl. Ringroad Timur , Banguntapan, Bantul, DIY, seharga Rp. 2 M .
3. Armada Bus wisata jumlah 30 buah harga perolehan sekitar Rp. 40 M:
4. Armada minibus merk Toyota Hiace 20 buah seharga Rp. 8 M.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku