SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan barang atau orang sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, 19 Agustus 2019 silam.
Ketiganya tersangka adalah Zaenal Mustofa (50), Anis Darwadi (39), dan Dwi Novianto (43). Nama yang disebut pertama berprofesi sebagai pengacara.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, pihaknya telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan, pembuktian, hingga mengumpulkan alat bukti.
"Hasil gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus yang terjadi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ade Safri kepada awak media, Sabtu (14/2/2021).
Ade memaparkan, penyidikan akan terus dilakukan hingga penuntasan penyelesaian hukum dalam kasus intoleransi tersebut.
"Sebagaimana komitmen awal bahwa tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi praktek premanisme, kekerasan, intoleran, dan radikalisme. Pasti akan kita tabrak dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas perwira polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Zaenal Mustofa saat dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan tersangka kasus penyerangan tersebut.
"Ini sudah dapat surat, hari Senin nanti pemeriksaan. Untuk Anis dan Dwi pemeriksaan Rabu didampingi DPC Peradi," tegasnya.
Di sisi lain, pengacara korban Asri Purwanti mengapresiasi langkah Polresta Surakarta yang kembali melanjutkan kasus tersebut. Menurutnya, kejadian yang terjadi 2019 itu menimbulkan trauma yang cukup besar. Bahkan salah satu korban telah meninggal dunia.
Baca Juga: Polresta Surakarta Gelar Rekonstruksi Penyerangan BPR, Ini Faktanya!
"Perkara ini sejak lama atau Februari 2019 terus berlanjut pada 19 Agusuts. Kami laporkan tindakan pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan seorang lawyer yang membawa beberapa orang. Itu suatu perbuatan yang tidak dibenarkan di Indonesia," ungkapnya.
Asri mengaku dirinya saat itu berada di lokasi kejadian melihat langsung pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan kepada cliennya.
"Kejadian pagi dan sore hari. Saya datang sore ternyata masih banyak orang. Video dan bukti foto kami punya," pungkas Asri.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan dan pengrusakan itu diduga akibat sengketa lahan sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Kelurahan Gilingan.
Pada kejadian yang berlangsung 19 Agustus itu sempat terjadi keributan sekitar pukul 15.30 WIB oleh dua kelompok yang berseteru di lokasi itu.
Sejumlah anggota polisi juga mengamankan di lokasi keributan. Bahkan, Wakapolresta Surakarta yang saat itu dijabat AKBP Andy Rifai juga nampak di lokasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar