Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Februari 2021 | 11:28 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan barang atau orang sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, 19 Agustus 2019 silam.

Ketiganya tersangka adalah Zaenal Mustofa (50), Anis Darwadi (39), dan Dwi Novianto (43). Nama yang disebut pertama berprofesi sebagai pengacara.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, pihaknya telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan, pembuktian, hingga mengumpulkan alat bukti.

"Hasil gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus yang terjadi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ade Safri kepada awak media, Sabtu (14/2/2021).

Baca Juga: Polresta Surakarta Gelar Rekonstruksi Penyerangan BPR, Ini Faktanya!

Ade memaparkan, penyidikan akan terus dilakukan hingga penuntasan penyelesaian hukum dalam kasus intoleransi tersebut.

"Sebagaimana komitmen awal bahwa tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi praktek premanisme, kekerasan, intoleran, dan radikalisme. Pasti akan kita tabrak dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas perwira polisi berpangkat melati tiga tersebut.

Zaenal Mustofa saat dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan tersangka kasus penyerangan tersebut.

"Ini sudah dapat surat, hari Senin nanti pemeriksaan. Untuk Anis dan Dwi pemeriksaan Rabu didampingi DPC Peradi," tegasnya.

Di sisi lain, pengacara korban Asri Purwanti mengapresiasi langkah Polresta Surakarta yang kembali melanjutkan kasus tersebut. Menurutnya, kejadian yang terjadi 2019 itu menimbulkan trauma yang cukup besar. Bahkan salah satu korban telah meninggal dunia.

Baca Juga: Gatotkaca Gegerkan Pedagang di Pasar Solo, Ternyata Ada Aksi Menyentuh Ini

"Perkara ini sejak lama atau Februari 2019 terus berlanjut pada 19 Agusuts. Kami laporkan tindakan pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan seorang lawyer yang membawa beberapa orang. Itu suatu perbuatan yang tidak dibenarkan di Indonesia," ungkapnya.

Load More