Aparat Polres Sragen memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencabulan guru ngaji kepada dua muridnya di Ngrampal, Sragen. Foto diambil di Mapolres Sragen, Rabu (10/1/2021). [Solopos.com/Moh Khodiq Duhri]
Selama Covid-19 dia tinggal di salah satu musala di Kecamatan Ngrampal, Sragen, yang berada dekat dengan rumah neneknya. Di sana, pemuda asal Kampar, Riau itu mengajar ngaji kepada anak-anak di kampung.
Terancam Hukuman Berat
Akibat aksi cabul yang dilakukan di musala itu, HAP si guru ngaji ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya