Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:07 WIB
Aparat Polres Sragen memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencabulan guru ngaji kepada dua muridnya di Ngrampal, Sragen. Foto diambil di Mapolres Sragen, Rabu (10/1/2021). [Solopos.com/Moh Khodiq Duhri]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sragen mengamankan seorang pemuda berinisial HAP (20). Guru ngasji asal Kampar, Riau itu digelandang ke kantor polisi setelah nekat mencabuli dua murdinya yang masih di bawah umur berinisial berinisial WS (7), dan YF (6)

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi memaparkan,  HAP telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Yuswanto memapatkan, tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya atau oral seks, namun keinginan itu ditolak.

“Tidak ada penetrasi ke bagian sensitif. Jadi, pasalnya pencabulan. Lokasinya di musala atau dibalik pintu koboi,” kata Kapolres kepada awak media, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Sudah 2021, Masih Ada Warga Miskin Sragen Tinggal di Hutan Tanpa Listrik!

Dari informasi yang dihimpun, kasus pencabulan itu terjadi 14 Januari silam. Aksi tersebut berlangsung di musala tempat dia mengajar ngaji pada 14 Januari  malam.

Tindakan tidak senonoh yang dilakukan HAP bermula saat dia melihat dua bocah perempuan yang merupakan muridnya bermain di sekitar musala pada pukul 20.00 WIB.

Tersangka kemudian lantas memanggil kedua bocah untuk masuk ke dalam musala. Di sana, HAP meminta kedua bocah itu menyentuh kemaluannya.

HAP nekat melakukan masturbasi dengan bantuan tangan dua muridnya itu. Ia juga nekat mengerayangi bagian sensitif dari dua bocah perempuan itu.

Agar aksi bejatnya tak diketahui orang lain, HAP lantas meminta WS dan YF tidak menceritakan perbuatan cabul termasuk kepada orang tua mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua bocah itu akhirnya keluar dari musala dan bertemu dengan orang tua masing-masing.

Baca Juga: Perangkat Desa Ini Dikira Tertidur, Polisi Kaget Setelah Membuka Mobilnya

Perginya dua bocah itu sempat membuat orang tua mereka khawatir. Saat ditanya mereka habis berbuat apa, keduanya kompak tidak menjawab.

Namun, dalam perjalanan pulang, keduanya bercerita bahwa mereka diminta memegang rahasia oleh guru ngajinya, HAP.

Pada hari berikutnya, WS akhirnya menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan guru ngaji itu kepada dirinya dan YF di musala. Hal itu membuat orang tua WS dan YF marah.

Warga sekitar yang mendengar cerita itu ikut terbawa emosi. Keesokan harinya, warga sudah berkumpul di depan musala untuk memberi pelajaran kepada HAP.

Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah setelah aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat datang ke ke lokasi. Selanjutnya, HAP dibawa ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan.

“Saya tak punya kelainan. Saya hanya khilaf,” kata HAP.

Load More