SuaraSurakarta.id - Petugas gabungan menggelar patroli dalam penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo, Sabtu (6/2/2021).
Petugas gabungan TNI - Polri dan Satpol PP lebih dulu menggelar apel di Mapolresta Surakarta dilanjutkan bergerak di sejumlah titik tempat publik , salah satunya di pasar tradisional di Kota Bengawan.
Iring iringan aparat gabungan yang menyusuri Jalan Slamet Riyadi hingga jalan Yos Sudarso tersebut, berhenti di Pasar Tradisional Hardjodaksino.
Tiba di pasar yang berada di Kecamatan Serengan, petugas mengecek di dalam pasar. Namun demikian petugas tidak menemukan pelanggaran baik dari pedagang maupun masyarakat.
Meski demikian, petugas tetap menghimbau kepada Kepala Pasar Hardjodaksino untuk tetap mentaati prokes, mengacu pada Surat Edaran SE dari Wali kota Solo. Mulai tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan memakai sabun , serta tidak berkerumunan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara, Kompol Sutoyo, menegaskan tetap akan melaksanakan patroli gabungan rutin. Mulai pasar, serta tempat tempat yang di indikasikan menjadi pusat kerumunan.
"Kami akan terus mealakukan patroli rutin, jika ada kedapatan masyarakat yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, yaitu sementara sanksi sosial," tegas Sutoyo.
Sementara Lurah Pasar Hardjodaksino, Listyanto, menjelaskan sejak pagi hingga siang ini, aktivitas pasar sepi. Para pedagang di pasar hanya 20 % saja yang tetap berjualan.
"Sejak pagi tadi aktivitas pasar memang sepi. Tdak banyak pedagang yang berjualan, karena di pasar mayoritas para pedagangnya dari luar Solo," paparnya.
Baca Juga: Karangan Bunga Kritik 'Jateng di Rumah Saja' Raib di Kantor Bupati Banyumas
Rencananya patroli tersebut akan terus dilakukan rutin setiap jam oleh petugas gabungan, hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Solo sesuai Surat Edaran Wali Kota Solo.
Pemkot Solo menerapkan SE PPKM periode II selama gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Hal itu dengan penerapan protokol kesehatan dan sanksi yang lebih ketat.
Pemkot menutup seluruh destinasi wisata, tempat hiburan dan rekreasi, serta diskotik, pub, dan karaoke selama dua hari itu. Selain itu, Pemkot juga melarang kegiatan car free day (CFD) di jalan mana pun serta melanjutkan aturan lain dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan tambahan aturan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur terbit pada Kamis (4/2/2021).
Selain penutupan destinasi wisata, dalam SE Wali Kota No. 067/258 itu juga mewajibkan operasional kegiatan toko modern/kelontong/retail Solo buka mulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB selama gerakan Jateng di Rumah Saja.
Kemudian, pelaku usaha serta mal, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Warga yang tidak ada kepentingan diminta tetap di rumah selama dua hari pada 6-7 Februari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta