SuaraSurakarta.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan berbendera Malaysia yang memiliki awak kapal dari warga negara Myanmar di kawasan perairan Selat Malaka pada 3 Februari 2021.
"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak lima orang asal Myanmar," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Ia mengemukakan upaya KKP dalam memerangi penangkapan ikan ilegal dan merusak dinilai semakin memuncak.
Hal tersebut, lanjutnya, karena dalam tiga hari beruntun Kapal Pengawas KKP berhasil menangkap para pelaku pengguna Alat Penangkap Ikan terlarang.
Baca Juga: Alur Dangkal, Ratusan Kapal Nelayan Tertahan di Dermaga PPN Jeletik
Setelah penangkapan dua pelaku bom ikan dan dua kapal pengguna alat tangkap terlarang selama beberapa hari terakhir, kapal pengawas milik KKP kembali mendeteksi satu kapal asing gunakan API terlarang trawl di perairan Selat Malaka pada Rabu (3/2) pukul 09.35 WIB.
Ia menuturkan Kapten Mohamad Slamet dan aparat Kapal Pengawas HIU 11 menemukan kapal asing berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
Awak kapal Kapal KHF 2559 pun tertangkap secara terang-terangan menggunakan alat tangkap terlarang trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia, di titik koordinat 03°24.468'N - 100°18.708'E.
Pengawas perikanan diyakini akan terus tindak tegas pelaku pengguna alat tangkap terlarang dan pencurian ikan di perairan Indonesia dan operasi pengawasan akan semakin berjalan ketat.
Kini kapal KHF 2559 tengah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan pada Satuan Pengawasan SDKP Belawan.
Baca Juga: Sempat Hilang, Kapal Nelayan Asal Kalbar Ditemukan di Pulau Karang
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen untuk memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Pernyataan Menteri KKP Trenggono Dikecam, Disebut Lecehkan Militer
-
KKP Akui Tahu Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Sejak Agustus 2024 Tapi 'Ngeles' Tak Mau Gegabah
-
Misteri Pagar Laut 30 KM di Tangerang, Siapa Dalang Di Baliknya?
-
Banyak Pagar Laut Misterius Tanpa Izin, KKP Masih Tutup Mulut Soal 'Bohir-nya'
-
KKP Akan Revitalisasi Tambak Terbengkalai Seluas 78.550 Hektar di Pantura
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total