SuaraSurakarta.id - Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pelajar SMP berinisial S yang menyebarkan hoaks COVID-19 dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Krisna B. mengatakan S diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara S mengakui dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.
Baca Juga: Sidang Kasus Hoaks Jumhur Hidayat Digelar, Polisi Jaga di Depan Pintu Masuk
Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup.
"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.
Dari hasil pemeriksaan, S mengatakan alasan membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, dia melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar COVID-19.
Di dalam ruangan pasien yang diduga COVID-19 terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar COVID-19. Pasien yang terpapar COVID-19 itu justru telah meninggal dunia.
S kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa COVID-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.
Baca Juga: Seret Menteri Nadiem, Fernando Sebar Hoaks Aturan Siswi Nonmuslim Berhijab
Di video keduanya yang tersebar, S juga membakar masker dan membuang hand sanitizer sambil mengatakan bahwa membakar dan membuang hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah COVID-19.
Atas perbuatannya tersebut, S dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan. [Antara]
Berita Terkait
-
Goa Rangko, Wisata Alam Permata Tersembunyi di Nusa Tenggara Timur
-
6 Rekomendasi Wisata Air Terjun di Sumba, Ada yang Mirip Niagara
-
NTT Percepat Aksi Iklim Berkeadilan Lewat Kolaborasi: Mencari Solusi di Tengah Krisis
-
Fenomena Unpopular Opinion: Ajang Ujaran Kebencian di Balik Akun Anonim
-
Wisata Air Terjun Lapopu, Disebut-sebut Tertinggi di Sumba
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Sambangi Warga Karanganyar, Ahmad Luthfi: Cukup Bawa KTP, Manfaatkan Program Speling
-
Dua Pekan Operasi Aman Wonogiri, 7 Tersangka Diciduk dari 4 Kasus Kriminal
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Bisa untuk Bayar Spotify hingga Netflix
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Tambahan Cuan Akhir Pekan