SuaraSurakarta.id - Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pelajar SMP berinisial S yang menyebarkan hoaks COVID-19 dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Krisna B. mengatakan S diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara S mengakui dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.
Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup.
"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.
Dari hasil pemeriksaan, S mengatakan alasan membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, dia melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar COVID-19.
Di dalam ruangan pasien yang diduga COVID-19 terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar COVID-19. Pasien yang terpapar COVID-19 itu justru telah meninggal dunia.
S kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa COVID-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.
Baca Juga: Sidang Kasus Hoaks Jumhur Hidayat Digelar, Polisi Jaga di Depan Pintu Masuk
Di video keduanya yang tersebar, S juga membakar masker dan membuang hand sanitizer sambil mengatakan bahwa membakar dan membuang hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah COVID-19.
Atas perbuatannya tersebut, S dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan. [Antara]
Berita Terkait
-
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Begini Keadaan Terkininya
-
Gunung Lewotobi Erupsi: Ribuan Warga Mengungsi, Kemensos Salurkan Bantuan Rp5 Miliar
-
Status Awas! Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi
-
Malapari, Harapan Bioenergi dari Lembata untuk Masa Depan Berkelanjutan
-
Goa Rangko, Wisata Alam Permata Tersembunyi di Nusa Tenggara Timur
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Jelang Kongres, Satpol PP Copot Ratusan Bendera PSI di Solo, Ada Apa?
-
Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
-
Babak Baru Kasus Mobil Esemka: PT SMK Hadirkan Bukti Video Pabrik, Tolak Pemeriksaan Setempat
-
Pecah Kepadatan Arus, Ribuan Polisi Siaga Kongres PSI di Solo Akhir Pekan Ini
-
Dua Hari Hilang, Bocah Asal Jatipuro Karanganyar Ditemukan Meninggal di Sungai