Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 Januari 2021 | 15:12 WIB
Tersangka kasus kerusuhan di Mertodranan, Solo, dituntut hukuman penjara antara 1 hingga 2 tahun. [Foto: Solopos.com]

Seperti diketahui, aksi perusakan dan penganiayaan terjadi di Kawasan Mertodranan, Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, 8 Agustus tahun lalu.

Aksi ini terjadi ditengah penyelenggaraan midodareni yang diselenggarakan oleh salah seorang warga. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun tiga orang mengalami luka-luka.

Load More