SuaraSurakarta.id - Sidang kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (25/1/2021) kembali ditunda.
Penundaan seidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Henry Taryatmo membuat pihak keluarga kecewa berat. Hal itu dijelaskan kuasa hukum keluarga korban, Suparno.
Dalam kasus itu, Henry secara sadis membunuh satu keluarga yang terdiri dari Suranto, (42) dan istrinya, Sri Handayani (37), serta kedua putra mereka, R (10), dan D (5).
"Penundaan sidang ini merupakan kali kedua karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan," kata Suparno dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Polres Sukoharjo Imbau Simpatisan Baasyir Tak Berkegiatan di Jalan
Dia memaparkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjadwalkan kembali sidang tuntutan kasus yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga itu pada Senin (1/2/2021).
"Sedianya hari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU, tapi ternyata JPU lagi-lagi belum siap dengan tuntutannya," kata kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH, kepada Solopos.com, Senin.
Suparno mengatakan sidang kasus pembunuhan Baki, Sukoharjo, itu sesuai rencana berlangsung pada Senin pekan depan. Sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (18/1/2021).
Kemudian sidang ditunda hingga Senin (25/1/2021) dan ditunda lagi Senin (1/2/2021). Penundaan sidang ini membuat keluarga korban kecewa karena berharap sidang kasus ini segera selesai.
"Harusnya pekan kemarin Senin 18 Januari sudah masuk agenda tuntutan, tapi ditunda satu pekan 25 Januari. Ternyata hari ini JPU masih belum siap dengan tuntutannya," katanya.
Baca Juga: Ada Rapid Test Random, Pengunjung Warung Makan di Sukoharjo Langsung Kabur
Meski demikian, ia tetap berharap JPU konsisten dengan surat dakwaan terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga asal Baki, Sukoharjo, itu saat sidang nanti.
Pihaknya berharap JPU mendakwa Henry Taryatmo sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kami keluarga berharap dan meminta JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Pelaku Lakukan ini Sebelum Cor Jasad Pemilik Ruko
-
Tetangga Shock! Saksikan Langsung Cucu Bunuh Nenek Pakai Garpu Tanah
-
Pengeroyokan Sadis di Depok, Korban Tewas Ditusuk Gobang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Sadisnya Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Disekap, Diikat, Diseret hingga Diperkosa Saat Tak Sadarkan Diri!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri