Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Januari 2021 | 19:26 WIB
Satreskrim Polres Karanganyar menggelar konfrensi pers usai membekuk seorang pengacara gadungan berinisial DAW (51) atau BBH atas kasus penipuan, Jumat (22/1/2021).(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

"Untuk meyakinkan korban, pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Walikota Mataram, Pengacara DPP partai. Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang pengelapan denagn ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Load More