SuaraSurakarta.id - Drama korea atau K-drama alias drakor telah menjadi fenomena di dunia, termasuk memiliki penggemar berat di Indonesia.
Berbagai drakor baru selalu diluncurkan. Kisahnya tak jauh dari masalah percintaan namun dikemas dengan tema yang berbeda-beda.
Namun, serunya menonton drama Korea yang dirasakan sebagian pecinta K-drama di Indonesia tak bakal dirasakan warga di Korea Utara.
Pemerintah di sana bakal memberlakukan hukuman denda atau penjara 15 tahun bagi rakyatnya yang ketahuan menonton program hiburan dari Korea Selatan seperti drama Korea Selatan (drakor).
Selain itu hukuman tersebut juga berlaku bagi orang-orang yang meniru cara Korea Selatan berbicara.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (22/1/2021) aturan tersebut diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar, dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.
Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang pemikiran anti reaksioner baru, yang diberlakukan akhir tahun lalu. Rincian terbaru undang-undang tersebut dilaporkan oleh Daily NK, sebuah situs web yang berbasis di Seoul yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.
Tindakan tersebut termasuk denda bagi siapapun yang melanggar aturan, akan mendapat hukuman 15 tahun penjara. Tak hanya pelanggar, orang tua pun juga bisa mendapat hukuman jika anaknya melanggar aturan tersebut.
Menurut laporan Daily NK, rakyat Korea Utara tidak boleh mengonsumsi media Korea Selatan, produksi atau distribusi pornografi, penggunaan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing, atu perangkat elektronik lainnya.
Baca Juga: Simak Sinopsis Drama Do You Like Brahms
Rimjin-gang, majalah yang berbasis di Jepang juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea utara. Rimjin-gang bulan ini melaporkan bahwa undang-undang baru juga melarang berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.
Dalam pernyataan tertulis Kim, sang pemimpin mengkritik praktik umum di Selatan yang menggunakan istilah seperti Oppa (kakak laki-laki) dan dong-saeng (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non kerabat.
Undang-undang tersebut juga mengatur, siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup. Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.
“Undang-undang baru itu tampaknya meningkatkan beberapa hukuman sambil memperketat pembatasan dalam perang jangka panjang pemerintah terhadap informasi luar,” kata Sokeel Park, dari Liberty di Korea Utara yang mendukung para pembelot.
Penekanan pada materi Korea Selatan dan elemen tak berwujud seperti aksen, menyoroti betapa khawatirnya pemerintah tentang pengaruh yang merayap dari Selatan yang lebih kaya dan demokratis.
Menurut Tae Yongho pembelot Korea Utara pertama yang terpilih sebagai anggota parlemen Korea Selatan, akses informasi terbatas namun meluas di Korea Utara telah mempercepat perubahan kecil di negara yang hanya mengizinkan media pemerintah, berfokus pada pembangunan gengsi pemimpin Kim.
Berita Terkait
-
4 Drama Korea Webtoon Hits yang Dibintangi Ahn Bo Hyun
-
3 Alasan Wajib Nonton Honour, Drakor Thriller Hukum Adaptasi Serial Populer Swedia
-
3 Prediksi Nasib Akhir Baek Ki Tae Made In Korea, Jadi Tumbal Elite?
-
4 Drama Korea Perkantoran ala Choi Jin Hyuk tentang Karier dan Cinta
-
Bertema Balas Dendam, Park Jin Hee dan Nam Sang Ji Akan Bintangi Red Pearl
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Kembalikan Kerugian Negara Triliunan Rupiah, Ketua Komjak RI Apresiasi Kejaksaan Agung
-
Manajemen Max Auto dan Maxride Audiensi dengan Pengurus Kampung Wisata Batik Kauman
-
5 Mobil LMPV 80 Jutaan Paling Irit & Awet, Mana yang Paling Worth It?
-
Unik! Hadiah Ulang Tahun Traktor Combi Bikin Heboh di Maospati
-
Dualisme Raja Jadi Biang Kerok, Pemkot Masih Tahan Dana Hibah 2026 untuk Keraton Solo