SuaraSurakarta.id - Pedagang hik atau angkringan di wilayah Sukoharjo Kota, Tri Astuti, menangis saat menyampaikan unek-uneknya di depan pimpinan DPRD, Rabu (20/1/2021).
Dia mengaku usahanya terpuruk karena pembatasan jam operasional. Seperti diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sempat memanas di Kota Makmur.
"Saya itu jualan hik di depan toko. Baru bisa jualan jika toko itu tutup jam lima sore. Awalnya aturan jam tujuh malam sudah diminta tutup. Lalu ada kebijakan lagi berubah jam sembilan malam. Ini sangat berat buat saya," tuturnya seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
Tri menilai mestinya Pemkab tidak membatasi jam operasional. Melainkan cukup memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga kebijakannya tidak memberatkan wong cilik.
"Saya itu sampai bingung harus bagaimana lagi. Maafkan saya pak Ketua Dewan sampai menangis seperti ini," ucapnya sambil mengusap air mata.
Perwakilan pedagang di kawasan Solo Baru, Darsih, meminta kebijakan pembatasan jam operasional direvisi kembali.
"Kami berharap ada kebijakan Pemkab dengan menghapus pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha kuliner," paparnya.
Dalam agenda itu, sebanyak 10 perwakilan pelaku usaha kuliner warung makan hingga pedagang kaki lima (PKL) di Sukoharjo menggeruduk gedung DPRD setempat pada Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan pantauan Solopos.com, 10 orang yang datang merupakan perwakilan pedagang di kawasan Solo Baru, Alun-alun Satya Negara, dan lainnya.
Baca Juga: PHRI Minta Penghapusan Pajak Hotel Sementara ke Pemkot Batu Akibat PPKM
Mereka datang sekitar pukul 10.30 WIB. Ikut di antara rombongan itu pria gondrong, Anggit Suseno, pedagang sate kambing yang videonya ribut dengan Bupati Wardoyo Wijaya viral. Kedatangan mereka ditemui pimpinan DPRD dan Komisi II di ruang rapat B.
"Ada dua poin kedatangan kami ke sini. Satu meminta pemerintah dalam membuat kebijakan yang lebih manusiawi dan bagaimana kompensasi atau solusi dari kebijakan pemerintah," kata salah satu perwakilan yang juga pedagang siomay di Marki Food Sukoharjo, Abdul Syukur alias Abel.
Ia merasa kebijakan pemerintah terkait PPKM sangat tidak manusiawi. Terutama mengenai pembatasan jam operasional pedagang hingga pukul 19.00 WIB.
Kebijakan ini lantas direvisi setelah terjadi keributan Bupati dan pedagang terkait yang videonya viral.
Bupati Sukoharjo merevisi khusus bagi pelaku usaha kuliner diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan ketentuan hanya diperbolehkan menerima pesan antar di atas pukul 19.00 WIB dan tidak ada meja dan kursi.
Kebijakan ini belum membuat pedagang kuliner puas. Sebab masih banyak pedagang belum bisa berjualan secara online.
"Tidak bisa order lewat online karena belum daftar pesan antar secara online," kata Abel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga