SuaraSurakarta.id - Polda Metro Jaya memastikan artis papan atas Raffi Ahmad tak melanggar prokes meski sempat menghadiri pesta dan berfoto tanpa menggunakan masker usai disuntik vaksin Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan Rafffi Ahmad dan teman-temannya sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polisi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan beberapa rekan selebritis lainnya.
"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," kata Yusri di Depok.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadao Raffi sudah diterima.
Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.
Baca Juga: Usai Divaksin, Nakes RSUD dr Soedarso Pontianak Jangan Contoh Raffi Ahmad
Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Tag
Berita Terkait
-
5 Jepit Rambut Nagita Slavina yang Ramah di Kantong, Harga Mulai Rp6 Ribuan
-
Raffi Ahmad Curhat Tak Bisa Main ke Lapor Pak, Nama Ayu Ting Ting Terseret
-
Keramat! Raffi Ahmad Pernah Prediksi Amanda Manopo akan Dinikahi Pria 33 Tahun, Persis Kenny Austin
-
Seberapa Kaya Nagita Slavina? Bikin Heboh Pakai Baju Polos Seharga Rp144 Juta
-
Mama Amy Masih Jalani Pengobatan, Syahnaz Minta Doa untuk Kesembuhan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya
-
Hasil Sragen City Run 2025: Atlet Yonif 413/Bremoro Kostrad Raih Juara 2 dan 4
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan