Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 18 Januari 2021 | 18:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat. (ANTARA/Livia Kristianti)

SuaraSurakarta.id - Polda Metro Jaya memastikan artis papan atas Raffi Ahmad tak melanggar prokes meski sempat menghadiri pesta dan berfoto tanpa menggunakan masker usai disuntik vaksin Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan Rafffi Ahmad dan teman-temannya sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan beberapa rekan selebritis lainnya.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," kata Yusri di Depok.

Baca Juga: Usai Divaksin, Nakes RSUD dr Soedarso Pontianak Jangan Contoh Raffi Ahmad

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.

Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadao Raffi sudah diterima.

Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.

Baca Juga: Digugat Gegara ke Pesta Usai Divaksin, Baim Wong Belain Raffi Ahmad?

Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Load More