SuaraSurakarta.id - Presenter Raffi Ahmad digugat karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Raffi Ahmad merupakan salah seorang figur publik yang mendapat kesempatan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Indonesia bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/1/2021).
Dia terpilih mendapatkan kesempatan istimewa atas jutaan warga negara Indonesia karena dia diharapkan menginspirasi kaum muda untuk mengikuti program vaksinasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tetapi tidak lama setelah menerima vaksin, Raffi Ahmad menghadiri acara pesta tanpa memakai masker dan menjaga jarak.
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata pengacara publik David Tobing, Jumat (15/1/2021).
David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh koran nasional, dan akun media sosial.
Baca Juga: Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah
Tindakan tidak terpuji
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menyesalkan adanya figur publik yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi COVID-19, perilaku tersebut dinilai sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.
"Tindakan itu sangat tidak terpuji, figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan," kata Azis dalam keterangan tertulis.
Hal itu dikatakannya terkait banyaknya pemberitaan terkait aksi Raffi Ahmad yang mendatangi acara pesta tanpa menggunakan masker setelah menerima vaksin di Istana Negara, Rabu (13/1/2021).
Menurut Azis, prokes tersebut wajib tetap dilakukan terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi COVID-19.
"Saya ingatkan, yang berhasil divaksinasi tahap awal mendapatkan kesempatan mulia atas hak jutaan masyarakat. Tolong jaga amanah tersebut dalam menyukseskan program Vaksinasi COVID-19 Nasional sesuai dengan cara yang tepat, protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting," ujarnya.
Berita Terkait
-
Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan
-
Syahnaz Sadiqah Jadi Bunda PAUD Bandung Barat, Intip Tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Respons Raffi dan Nagita Soal Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029
-
Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif
-
Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo
-
Gelar Jumenengan, PB XIV Hangabehi Bacakan Ikrar di Sitihinggil depan Meriam Nyai Setomi