SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Klaten memvonis pembuang bangkai babi di aliran sungai, yakni AW dengan hukuman kurungan satu bulan atau denda senilai Rp3 juta.
AW dinilai telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 12/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Satreskrim Polres Klaten telah menangkap AW selaku pelaku pembuangan bangkai babi di sungai di Tijayan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Sabtu (2/1/2021). Sehari-hari, AW dikenal sebagai peternak babi di Jatinom.
Warga yang berada di bantaran sungai tersebut merasa terganggu karena bangkai ternak babi yang dibuang ke sungai sudah menimbulkan bau tak sedap.
Baca Juga: Dikira Boneka, Mayat Perempuan Mengambang di Sungai Gegerkan Warga Klaten
Hasil penyidikan di Polres Klaten, AW membuang bangkai babinya ke sungai karena bingung menghadapi situasi banyaknya ternak babi yang mati mendadak.
Total hewan ternak yang mati mencapai 11 ekor, di mana delapan ekor dikubur dan tiga ekor dibuang ke sungai. Sesuai Perda No. 12/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), AW terancam hukuman kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp50 juta.
"Kamis (7/1/2021) lalu sudah divonis. Di PN Klaten, pembuang bangkai babi itu divonis kurungan satu bulan atau denda Rp3 juta," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Klaten, Rabu (13/1/2021).
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan berharap ke para peternak hewan tidak membuang bangkai babi yang sudah mati di aliran sungai. Selain melanggar peraturan, pembuangan babi di sungai juga dapat mengganggu kenyamanan warga.
"Imbauan jangan membuang bangkai hewan itu tak hanya hewan babi. Tapi, apa pun bangkai ternak. Jika ada hewan ternak yang mati, bangkainya jangan dibuang di sungai," katanya.
Baca Juga: Ditabrak Truk, Pemotor di Klaten Terpental Hingga Akhirnya Tewas
Imbauan ke peternak agar tak membuang bangkai ke sungai juga pernah disampaikan Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Awik Purwanti.
Guna menghindari pencemaran di sungai sekaligus menimbulkan bau tak sedap, para peternak diminta tidak membuang bangkai hewan ke sungai.
"Lebih baik dikubur jika ada ternak yang mati. Itu ketentuannya," katanya.
Berita Terkait
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
6 Kuliner Khas Klaten yang Bikin Ketagihan, Mulai dari Sego Wiwit hingga Jenang Krasikan
-
Unik! Pohon Natal 7 Meter Dihiasi Ratusan Sandal Jepit di Klaten
-
KPAI Minta Tewasnya Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Gegara Kejutan Ultah Diproses Hukum, Ini Alasannya
-
Ulang Tahun Berujung Maut, Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Meninggal Usai Diceburkan ke Kolam
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Guru Besar Teknik Industri UNS: Assistive Technology Layak Mendapat Perhatian Lebih
-
Kebersamaan Keluarga Keraton Solo Warnai Hajad Dalem Sungkeman Idul Fitri
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya