Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Januari 2021 | 10:28 WIB
Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19. (Dok: YouTube Sekretariat Presiden)

Penetapan standar ini dilakukan World Health Organization (WHO), Food and Drugs Association (FDA) di Amerika Serikat maupun European Medicine Agency (EMA) di wilayah Eropa.

"Dengan angka efikasi yang sudah melampaui standar minimal, maka sudah sangat bermakna dalam mencegah kejadian infeksi baru, baik pada penerima vaksin maupun populasi yang tidak menerima vaksin," katanya.

Masyarakat juga diharapkan yakin akan efektivitas dan keamanan vaksin yang telah mengantongi sertifikat EUA dan sertifikat halal.

Pemerintah pun akan tetap melakukan pemantauan lanjut setelah 6 bulan kedepan paska vaksinasi sehingga terlihat efektivitas vaksin tersebut.

Baca Juga: Jelang Divaksin Bareng Jokowi, Raffi Ahmad Ngevlog dengan Tokoh Agama

Load More