Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:11 WIB
Kondisi Abu Bakar Baasyir saat perjalanan pulang. (Solopos/Istimewa)

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir hari ini bebas secara murni. Baasyir sebelumnya divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Load More