Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 Januari 2021 | 15:20 WIB
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam teleconference, Rabu (20/5/2020). (Dok. BPOM)

"Jika ada efek samping serius, maka laporan harus disampaikan ke Badan POM dalam waktu 24 jam, sebagai laporan awal sejak mengetahui adanya informasi tersebut. Industri farmasi pemilik EUA juga harus memastikan terlaksananya pelaporan oleh distributor dan rumah sakit/puskesmas," katanya.

Load More