Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 Januari 2021 | 14:24 WIB
Terdakwa pembunuha, Gus Cholil saat digelandang ke Mapolresta Surakarta.(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

"Kami segera mendiskusikan dengan klien untuk menentukan upaya hukum atau menerima. Rencana banding kami belum bisa memutuskan, itu hak dari klien," tegasnya.

Load More