SuaraSurakarta.id - Seperti telah diprediksi, walau pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, tak lantas mematikan semangat anggotanya. Beberapa waktu yang lalu, sejumlah tokoh mendeklarasikan wadah baru bernama Front Persatuan Islam.
Analis politik dari lembaga Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menyebut deklarasi Front Persatuan Islam sebagai reinkarnasi Front Pembela Islam bisa dibaca bahwa simpatisan dan anggota Front Pembela Islam tidak bubar.
"Meski wadah bubar pikiran para simpatisan dan pendukung masih hidup sehingga membangun wadah baru sebagai kanalisasi dari pembubaran FPI versi lama," kata Arif kepada Suara.com, Kamis (31/12/2020).
Wadah baru ini, menurut Arif, diharapkan dapat menjadi media baru bagi simpatisan dan pendukung FPI lama sehingga dapat dikonsolidasikan dalam sebuah gerakan untuk memperjuangkan pikiran dan ideologi yang mereka yakini.
Baca Juga: Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI Hiasi Gedung DPRD Medan dan Sumut
FPI baru, menurut Arif, bisa menggalang kekuatan, meski geraknya terbatas.
Meski terbatas, kata Arif, pergerakan mereka bisa jadi massif lewat gerakan klandestin atau bawah tanah dalam membangun sel-sel politik dan gerakan sehingga secara massa bisa makin bertambah.
Apakah pengaruh FPI baru akan menyamai versi lama?
"Karena bekerja dalam bawah tanah maka pengaruhnya di tataran politik formal tentu agak beda. Tapi kalau pengaruh secara riil bisa jadi sama karena mereka tetap bergerak dan boleh jadi pengikutnya makin bertambah," kata dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono belum bisa menanggapi lebih jauh mengenai pergantian nama FPI.
Baca Juga: FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Polri Bilang Begini
"Nanti ada instansi yang menangani masalah itu (pergantian nama) . Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," ujarnya kepada Suara.com.
Rabu (30/12/2020), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.
Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.
Hal itu, kata dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
Atas keputusan tersebut, FPI berencana untuk melawan keputusan pemerintah secara konstitusional, yaitu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap bersama menanggapi keputusan pemerintah.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI
-
Singgung Kasus KM 50 dalam RDP Komisi III dengan Kapolri, Romo Syafii: Misteri KM 50 Lebih Hebat Ketimbang ...
-
Habib Rizieq Sebut Pembebasan Bersyaratnya Bukan Dari Parpol, Fahri Hamzah: Beliau Ingin Jadi Rekonsiliator Umat
-
Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman
-
Massa FPI Reborn Dukung Anies Jadi Capres, Ketum DPP FPI: Ada Operasi Intelijen Hitam, Mainkan Isu Islamofobia
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Respati Ardi Tegaskan Tak Tergiur Mitos Kursi Gubernur-Presiden, Fokus di Solo!
-
Senkom Mitra Polri Temui Gibran, Bahas Ketahanan Pangan hingga Teknologi Komunikasi
-
Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
-
Tewaskan Satu Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Matesih Karanganyar
-
Ada Gank Santa Cruz Solo, Polda Jateng Petakan Ormas Diduga Terafiliasi Premanisme