SuaraSurakarta.id - Seperti telah diprediksi, walau pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, tak lantas mematikan semangat anggotanya. Beberapa waktu yang lalu, sejumlah tokoh mendeklarasikan wadah baru bernama Front Persatuan Islam.
Analis politik dari lembaga Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menyebut deklarasi Front Persatuan Islam sebagai reinkarnasi Front Pembela Islam bisa dibaca bahwa simpatisan dan anggota Front Pembela Islam tidak bubar.
"Meski wadah bubar pikiran para simpatisan dan pendukung masih hidup sehingga membangun wadah baru sebagai kanalisasi dari pembubaran FPI versi lama," kata Arif kepada Suara.com, Kamis (31/12/2020).
Wadah baru ini, menurut Arif, diharapkan dapat menjadi media baru bagi simpatisan dan pendukung FPI lama sehingga dapat dikonsolidasikan dalam sebuah gerakan untuk memperjuangkan pikiran dan ideologi yang mereka yakini.
FPI baru, menurut Arif, bisa menggalang kekuatan, meski geraknya terbatas.
Meski terbatas, kata Arif, pergerakan mereka bisa jadi massif lewat gerakan klandestin atau bawah tanah dalam membangun sel-sel politik dan gerakan sehingga secara massa bisa makin bertambah.
Apakah pengaruh FPI baru akan menyamai versi lama?
"Karena bekerja dalam bawah tanah maka pengaruhnya di tataran politik formal tentu agak beda. Tapi kalau pengaruh secara riil bisa jadi sama karena mereka tetap bergerak dan boleh jadi pengikutnya makin bertambah," kata dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono belum bisa menanggapi lebih jauh mengenai pergantian nama FPI.
Baca Juga: Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI Hiasi Gedung DPRD Medan dan Sumut
"Nanti ada instansi yang menangani masalah itu (pergantian nama) . Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," ujarnya kepada Suara.com.
Rabu (30/12/2020), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.
Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.
Hal itu, kata dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
Atas keputusan tersebut, FPI berencana untuk melawan keputusan pemerintah secara konstitusional, yaitu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap bersama menanggapi keputusan pemerintah.
Berita Terkait
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Kenapa FPI Dibubarkan? Kini Pecah Bentrok dengan PWI-LS Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang
-
BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI
-
Singgung Kasus KM 50 dalam RDP Komisi III dengan Kapolri, Romo Syafii: Misteri KM 50 Lebih Hebat Ketimbang ...
-
Habib Rizieq Sebut Pembebasan Bersyaratnya Bukan Dari Parpol, Fahri Hamzah: Beliau Ingin Jadi Rekonsiliator Umat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo