SuaraSurakarta.id - Aksi biadab dilakukan seorang ibu berinisial VL yang membunuh bayinya yang baru lahir.
Warga Dusun Gayaman, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, itu menghilangkan nyawa sang buah hatinya secara keji dan membuangnya ke saluran air atau got.
Wakapolres Mojokerto Kompol David Prasojo menjelaskan, pembunuhan oleh perempuan yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas terjadi 7 Desember silam.
Sekira pukul 04.00 WIB tersangka mendatangi ponten umum yang tak jauh dari rumahnya karena sadar akan melahirkan.
Baca Juga: Mengenang Kisah Riyanto, Banser NU yang Jadi Pahlawan Insiden Bom Gereja
Dengan posisi jongkok, bayi yang dilahirkan tersebut langsung menangis dan oleh pelaku kepala bayi langsung diinjak.
Setelah memastikan tidak bernapas dan yakin telah meninggal, bayi dibuang ke saluran air yang ada di sebelah ponten.
"Setelah mendengar bayi yang baru dilahirkan menangis, tersangka menginjak kepala bayinya sampai nafasnya tidak ada. Setelah memastikan bayinya meninggal dunia, tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat kamar mandi umum. Keterangan tersangka sesuai dengan hasil otopsi," kata David katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (29/12/2020).
Dikatakan Kompol David Prasojo, tersangka berinisial VL yang merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka baru kelas I SMK. Tersangka melahirkan di ponten umum pada tanggal 7 Desember lalu," paparnya.
Baca Juga: Kisah Banser NU Riyanto Selamatkan Jemaat GSJPDI Eben Haezer dari Bom
Masih kata Waka, hasil autopsi terdapat luka memar pada pipi bayi. Korban meninggal karena nafasnya tersumbat. Berkat kerja sama dan kerja cepat penyidik dan elemen masyarakat, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap pelaku yakni VL, siswa SMK kelas 1.
"Keluarga tersangka mengetahui jika tersangka hamil karena tersangka tinggal , namun tidak tahu jika tersangka melahirkan, membunuh dan membuang di saluran air. Tersangka belum siap menjadi ibu karena masih usia sekolah dan khawatir sehingga mengambil jalan pintas dengan cara membunuh," ujarnya.
Waka menambahkan, akibat perbuatannya tersebut disangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.
"Meski tersangka dibawa umur, namun kami terapkan pidana yang sama karena tentunya ada pertimbangan-pertimbangan. Karena apa yang dilakukan tersangka dilakukan dengan sadar, tidak ada perlakukan khusus tapi tersangka mendapatkan pendampingan dari psikolog karena itu hak tersangka yang dijamin KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan mengambang di sebuah sungai kecil Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Senin (7/12/2020). Bayi laki-laki tersebut masih lengkap dengan ari-ari yang menempel.
Berita Terkait
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
-
Siapa Zico Jamai Soree? Striker Keturunan Mojokerto yang Dicampakkan Shin Tae-yong
-
Konsumen Pengguna Jalan Tol JSM Siap-Siap: Ini Tarif Baru Ruas Surabaya-Mojokerto
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut Terekam CCTV: Pengendara Motor Tewas Terpental, Kakinya Putus
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
Terkini
-
Srawung Ben Ra Suwung, Wayang Goes Digital: Menjembatani Dunia Lama dan Baru
-
Terungkap! Kronologi Lengkap Penganiayaan Imam Masjid di Sragen, Pelaku Jalani Rekonstruksi
-
Momen Blusukan Bareng Erick Estrada, Respati Ardi Sampaikan Pesan Jokowi dan Gibran
-
Gara-gara Rekening Diblokir, Pramono Harus Jual 6 Ekor Sapi Agar Usahanya Tetap Jalan
-
Muncul Unjuk Rasa di Balaikota Solo, Pengamat: Mereka Lupa, Jokowi Dicintai dan Disambut Jutaan Warga