Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Desember 2020 | 09:57 WIB
Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial RI, Rabu 23 Desember 2020 / [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraSurakarta.id - Hari kedua menjabat Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini sudah mendapatkan serangan dan sindiran.

Sindiran itu datang dari politisi Demokrat, Andi Arief yang menyebut menteri yang tak lalu bekerja banyak berpikir adalah menteri sosial.

Sehingga, menurut Andi Arief tak masalah jika Risma rangkap jabatan juga sebagai Wali Kota Surabaya. Bahkan Mensos Risma pun tak perlu bekerja keras, sebab tinggal bagi-bagi bantuan saja yang sudah dianggarkan APBN.

"Jadi menteri yang gak terlalu banyak berfikir itu ya mensos. Tinggal membagi saja yang sudah dianggarkan APBN. mungkin itu maksud rangkap-rangkap jabatan gak masalah," kata Arief dalam akun Twitternya @Andiarief, Kamis (24/12/2020) pagi dikutip dari SuaraBekaci.id.

Baca Juga: Menteri Risma Bakal Hapuskan Bansos Tunai, Ini Alasannya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan copot Mentero Sosial Tri Rismaharini dari wali kota Surabaya. Sebab Tri Rismaharini sudah menjadi menteri.

Politisi Demokrat Serang Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Hanya saja hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan belum menerima surat pengunduran diri Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.

Kepala Biro Administasi Pemeritahan dan Otonomi Daerah Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan berdasarkan informasi terbaru, Risma bakal diberhentikan oleh Mendagri karena mendapat tugas baru dari Presiden.

"Jadi ini kami dapat informasi lagi dari Kemendagri lewat BKD Surabaya, jadi yang dipakai adalah Pasal 78 UU 23 tahun 2014 sama Pasal 88 UU 23 tahun 2014. Jadi bukan mengundurkan diri tapi diberhentikan oleh Mendagri," ujar Jempin dikonfirmasi Rabu (23/12/2020).

Mensos Risma bisa menempuh dua cara untuk menanggalkan jabatannya ssbagai wali Kota Surabaya. Bisa mengundurkan diri, atau bisa juga diberhentikan Mendagri karena mendapat tugas baru dari Presiden.

Baca Juga: Putra Sulung Risma Minta Ibunya Perbaiki Kemensos, Terutama Data Bansos

"Dalam UU 23 tahun 2014 kepala daerah dapat diberhentikan karena meninggal, mengundurkan diri, ketiga karena diberhentikan. Nah diberhentikan ini ada karena diberikan tugas oleh presiden. Nah ini memang cocok juga dasar hukumnya," ujar Jempin.

Pemprov Jatim masih menunggu SK pemberhentian Risma dari Mendagri. SK pemberhentian terssbut yang akan menjadi dasar hukum bagi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mengeluarkan surat tugas kepada Plt. Jabatan Plt Wali Kota Surabaya, kata dia, nantinya secara oyomatis diberikan kepada Whisnu Sakti Buana, yang merupakan wakil Wali Kota Surabaya saat ini.

"Ini yang sekarang ditunggu Surat Keputusan Mendagri tetang pemberhentian Wali Kota Surabaya itu," kata Jempin.

Jempin mengatakamn, tidak ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian Risma tersebut. Namun, kata dia, sebaiknya SK tersebut dikeluarkan secepatnya. Karena jika tidak segera dikeluarkan, bisa menimbulkan kendala.

"Andaikaya SK pemberhentian itu tidak segera dikeluarkan ada kendala. Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan kan (wakil wali kota Surabaya) ndak bisa sama dengan kewenangan wali kota," kata Jempin.

Meskipun SK pemberhentian tersebut tidak segera dikeluarkan Mendagri, lanjut Jempin, juga tidak akan ada permasalahan hukum.

Meskipun nantinya bisa dikatakan Risma merangkap jabatan. Asalkan, kata dia, setelah dilantik jadi Mensos, Risma tidak lagi menangani tugas-tugas wali kota. Artinya tugas mengurusi Surabaya dilaksanakan Whisnu.

Load More