Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Desember 2020 | 19:05 WIB
Rekonstruksi kasus mutilasi pria gay di Bekasi, Jawa Barat yang dibunuh manusia silver. (Suara.com/Arga)

Atas perbuatannya A si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Load More