SuaraSurakarta.id - Kebijakan terkait karantina bagi pemudik yang datang ke Solo menuai kritik dari kalangan pengusaha dibidang pariwisata. Bukannya mendapat pujian, kebijakan tersebut mendapat kritikan, sebab dianggap akan memperburuk ekonomi Kota Solo.
Menanggapi hal itu, Pemkot Solo bakal mengajak sejumlah pihak, utamanya pelaku wisata dan perhotelan guna menangguk masukan. Regulasi itu diharapkan tidak mengabaikan hak dasar warga, misalnya bepergian untuk menikah, menjenguk orang tua yang sakit, dan sebagainya.
Dilansir sari Solopos.com media jaringan Suara.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan pihaknya masih membahas kategori pemudik yang bakal diminta karantina di Solo Technopark (STP). Salah satunya, memilah kepentingan mereka datang ke Kota Bengawan.
“Kalau kepentingan memenuhi hak dasar, menikah, menjenguk orang tua sakit, itu ‘kan masuk pengecualian. Makanya, saringan akan lebih diketatkan lagi. Kami kemarin berdebat panjang di ruang rapat karena itu. Jangan sampai regulasi ini melanggar hak dasar,” kata dia, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Begini Suasana Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan tidak tumpang tindih dengan aturan dari pemerintah pusat. Detail lainnya adalah asal pemudik, misalnya dari Soloraya, kemudian yang tak memiliki tujuan jelas. Termasuk, mereka yang datang ke Solo untuk berwisata, berbelanja, atau perjalanan bisnis yang tak bisa ditunda.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak akan dihimpun, seperti dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengelola wisata, dan sebagainya.
“Pekerja, pedagang pasar, dan sebagainya, enggak bisa kalau diminta karantina mandiri. Pasar tradisional Solo itu mayoritas pedagangnya dari luar kota. ASN [aparatur sipil negara]-nya juga banyak dari luar kota. Kalau dipukul rata semua, ya tidak bisa. Makanya kami detailkan dan memang butuh waktu panjang sampai ke final,” jelasnya.
Regulasi tersebut ditarget selesai pada 16 Desember dan berlaku hari itu juga. Ahyani berharap kesepakatan bisa tercapai dalam tiga hari ke depan.
Kasus Covid-19 Solo Terus Bertambah
Baca Juga: Gibran Ditelepon Jokowi Sebelum Nyoblos di TPS, Bahas Apa?
Di sisi lain, kumulatif kasus Covid-19 di Kota Solo hingga Minggu berjumlah 3.421 orang. Dalam dua hari terakhir penambahannya hampir 200 orang. Perincian 3.421 orang itu meliputi 2.024 sembuh/pulang, 1,030 isolasi mandiri, 199 rawat inap, dan 168 meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
CEK FAKTA: Program Tambal Ban Gratis Pemkot Solo, Nyata atau Palsu?
-
7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Solo yang Tahan Lama, Laris Diburu saat Libur Lebaran
-
Deretan Tempat Wisata di Solo untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tips Berkunjung
-
Rocky Gerung Bongkar Isu Dugaan Korupsi di Solo, Refly Harun : Sudah Rahasia Umum
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita