SuaraSurakarta.id - Kebijakan terkait karantina bagi pemudik yang datang ke Solo menuai kritik dari kalangan pengusaha dibidang pariwisata. Bukannya mendapat pujian, kebijakan tersebut mendapat kritikan, sebab dianggap akan memperburuk ekonomi Kota Solo.
Menanggapi hal itu, Pemkot Solo bakal mengajak sejumlah pihak, utamanya pelaku wisata dan perhotelan guna menangguk masukan. Regulasi itu diharapkan tidak mengabaikan hak dasar warga, misalnya bepergian untuk menikah, menjenguk orang tua yang sakit, dan sebagainya.
Dilansir sari Solopos.com media jaringan Suara.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan pihaknya masih membahas kategori pemudik yang bakal diminta karantina di Solo Technopark (STP). Salah satunya, memilah kepentingan mereka datang ke Kota Bengawan.
“Kalau kepentingan memenuhi hak dasar, menikah, menjenguk orang tua sakit, itu ‘kan masuk pengecualian. Makanya, saringan akan lebih diketatkan lagi. Kami kemarin berdebat panjang di ruang rapat karena itu. Jangan sampai regulasi ini melanggar hak dasar,” kata dia, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Begini Suasana Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan tidak tumpang tindih dengan aturan dari pemerintah pusat. Detail lainnya adalah asal pemudik, misalnya dari Soloraya, kemudian yang tak memiliki tujuan jelas. Termasuk, mereka yang datang ke Solo untuk berwisata, berbelanja, atau perjalanan bisnis yang tak bisa ditunda.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak akan dihimpun, seperti dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengelola wisata, dan sebagainya.
“Pekerja, pedagang pasar, dan sebagainya, enggak bisa kalau diminta karantina mandiri. Pasar tradisional Solo itu mayoritas pedagangnya dari luar kota. ASN [aparatur sipil negara]-nya juga banyak dari luar kota. Kalau dipukul rata semua, ya tidak bisa. Makanya kami detailkan dan memang butuh waktu panjang sampai ke final,” jelasnya.
Regulasi tersebut ditarget selesai pada 16 Desember dan berlaku hari itu juga. Ahyani berharap kesepakatan bisa tercapai dalam tiga hari ke depan.
Kasus Covid-19 Solo Terus Bertambah
Baca Juga: Gibran Ditelepon Jokowi Sebelum Nyoblos di TPS, Bahas Apa?
Di sisi lain, kumulatif kasus Covid-19 di Kota Solo hingga Minggu berjumlah 3.421 orang. Dalam dua hari terakhir penambahannya hampir 200 orang. Perincian 3.421 orang itu meliputi 2.024 sembuh/pulang, 1,030 isolasi mandiri, 199 rawat inap, dan 168 meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
CEK FAKTA: Program Tambal Ban Gratis Pemkot Solo, Nyata atau Palsu?
-
7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Solo yang Tahan Lama, Laris Diburu saat Libur Lebaran
-
Deretan Tempat Wisata di Solo untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tips Berkunjung
-
Rocky Gerung Bongkar Isu Dugaan Korupsi di Solo, Refly Harun : Sudah Rahasia Umum
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, PT KAI Benahi Perlintasan Maut
-
Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga
-
Kontroversi Revisi KUHAP: Penyidik Berhak Ciduk Langsung, Begini Analisis Pakar Hukum UNS