Tim Sparta Tak Kenal Ampun: Pesta Miras di Jebres Dibubarkan, Tiga Pemuda Diamankan

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali mengmankan pemuda yang sedang pesta minuman keras (miras) di pinggir jalan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 16 Mei 2025 | 16:59 WIB
Tim Sparta Tak Kenal Ampun: Pesta Miras di Jebres Dibubarkan, Tiga Pemuda Diamankan
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan tiga pemuda yang asyik pesta miras di Jalan Surya, Jebres, Kamis (15/5/2025) malam. [Dok Humas Polresta Solo]

Selanjutnya, ketiga pemuda tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo untuk dilakukan proses lebih lanjut berupa penindakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Kompol Arfian menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Surakarta untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu lingkungan, apalagi mengkonsumsi miras di tempat umum. Laporkan segera jika ada kejadian serupa melalui Call Center 110, Tim Sparta 0811 2957110 atau WA Kapolresta Surakarta 0821 67157000.

Langkah cepat Tim Sparta ini merupakan bagian dari upaya Polresta Surakarta dalam menjaga situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Kota Solo.

Baca Juga:Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan tiga pemuda yang asyik pesta miras di Jalan Surya, Jebres, Kamis (15/5/2025) malam. [Dok Humas Polresta Solo]
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan tiga pemuda yang asyik pesta miras di Jalan Surya, Jebres, Kamis (15/5/2025) malam. [Dok Humas Polresta Solo]

Sebelumnya dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, Satuan Samapta Polresta Solo melaksanakan operasi pekat.

Operasi tersebut dilakukan di salah satu cafe atau tempat hiburan malam yang ada wilayah Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (3/4/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek.

Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, disela memimpin kegiatan operasi tersebut mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, diketahui adanya penjual miras.

Selanjutnya saya bersama Tim Sparta Sat Samapta langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengecekan pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB di salah satu cafe diwilayah Laweyan yang dikelola oleh seorang warga Balikpapan berinisial TNS (27).

Baca Juga:Keliling Solo Bawa Cerurit 1,5 Meter, Dua Remaja Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Hasilnya, aparat menemukan 553 botol minuman keras berbagai merk tanpa ijin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini