"Ngomongan saja tidak pernah. Saya juga tidak ngerti dilaporkannya tentang apa, karena tadi tidak mengenal. Seperti pernah saya dilaporkan (Asri) di Polda, tapi tidak laku," kilahnya.
Taufiq menegaskan, dirinya tidak memiliki urusan dengan Asri, karena menurutnya Asri bukanlah rivalnya.
"Saya nulis buku tentang ITE, jadi saya ngerti. Saya tidak mengerti substansinya dia itu melaporkan atau mengadukan. Setiap aduan atau laporan yang tidak terbukti akan ada konsekuensinya juga," ujarnya dengan nada menantang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya aduan tersebut.
Baca Juga:Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu
Ia menyebutkan, ada tujuh subjek yang dilaporkan, tiga di antaranya adalah nama pribadi, dan sisanya merupakan akun media sosial.
"Hal ini dimulai dari adanya ulasan atau postingan di Medsos yang bagi korban merasa pencemaran, diserang kehormatannya, hujatan serta penghasutan. Berkaitan dengan itu, sehingga ini kami kategorikan penanganan melalui UU ITE," jelas Prastiyo.
Lebih lanjut, Prastiyo menjelaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti digital, mempelajari konten media sosial terlapor, serta meminta keterangan ahli.
Baik ahli tata bahasa untuk menganalisis kata-kata yang dianggap menyakitkan bagi korban, maupun ahli forensik digital untuk memastikan keabsahan akun-akun yang terlibat.
Terkait informasi bahwa aduan serupa pernah dilakukan di Polda Jawa Tengah, pihaknya akan mempelajari hal tersebut.
Baca Juga:Tanggapi Viral Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Keblabasan, Kebangetan!
"Kita akan cek, apakah betul yang bersangkutan sudah pernah melaporkan hal tersebut ke pihak satuan atas. Kami masih fokus pada aduan yang masuk," pungkasnya.