"Keabsahan itu kami dapatkan tidak hanya dari institusi tapi juga para alumnus terutama angkatan Pak Jokowi pada waktu itu," lanjutnya.
Untuk mediasi selanjutnya, tergugat satu menunggu pemberitahuan sidang yang akan diselenggarakan oleh majelis hakim pemeriksa perkara.
Akan tetap untuk tergugat dua, tiga, dan empat masih diminta menghadap mediator bersama penggugat melakukan mediasi yang terakhir.
![Penggugat M Taufiq dan Kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/07/17880-ijazah-jokowi.jpg)
"Tergugat satu kami sudah sampaikan ke mediator bukan semata-mata kehendak kami tapi oleh mediator memang memberikan suatu pemahaman khususnya tergugat satu. Oleh karena sudah menyatakan deadclock dengan pihak penggugat, maka tidak perlu lagi hadir dalam forum mediasi," sambung dia.
Baca Juga:Didoakan Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masih dalam Kalkulasi
Sementara koordinator kuasa hukum tim TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo mengatakan tetap menghormati adanya proses mediasi sesuai peraturan yang ditetapkan.
Dalam mediasi tadi ada sejumlah opsi perdamaian yang diusulkan oleh mediator.
"Ada beberapa opsi yang diusulkan mediator, tapi masih dalam pertimbangan. Karena kami ingin memasukkan beberapa hal yang kami anggap perlu dan penting dalam rangka perdamaian. Kami harus berkonsultasi dulu dengan prinsipal kami dulu," jelasnya.
Andhika menyesalkan ketidakhadiran Jokowi dalam sidang tersebut. Padahal tergugat lainnya, UGM, SMAN 6 serta KPU hadir. Untuk sidang mediasi selanjutnya pekan depan berharap Jokowi bisa dihadirkan.
"Dari pak Jokowi kan dari kemarin sudah deadlock, ingin segera melanjutkan sidang. Tapi dari kami masih menghargai, karena dari Ketua KPU pak Yistinus hadir, SMA N 6 pak Munarso juga hadir dan dari UGM itu walaupun tidak hadir tapi Rektor bu Ova (Ova Emilia) mengirimkan surat izin," pungkasnya.
Baca Juga:Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Kediaman, Respati Ardi Dikenalkan ke Sosok Ini
Kontributor : Ari Welianto
- 1
- 2