SuaraSurakarta.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 tahu 2024 itu untuk melindungi industri tekstil.
Hal ini disampaikan Mendag Budi Santoso yang merespon anggapan soal keberadaan Permendag No 8 yang membuat PT Sri Rejeki Tbk atau PT Sritex pailit.
"Permendag No 8 itu berlakunya tanggal berapa, kan 17 Mei 2024. Masak baru beberapa bulan perusahaan sudah mati," terangnya saat ditemui disela-sela meninjau UMKM Eksportir Furniture PT Mulya Abadi Indocarpentry Sukoharjo, Kamis (31/10/2024).
Budi menjelaskan adanya Permendag No 8 itu tidak menganggu industri tekstil. Tekstil yang diatur di Permendag No 8 itu apa, justru malah untuk menyelamatkan industri tekstil.
Baca Juga:Momen Haru Ribuan Karyawan PT Sritex Kenakan Pita Hitam, Ucap Doa Menyentuh Kalbu
"Tahu nggak, tekstil yang diatur di Permendag No 8 itu apa?. Justru Permendag No 8 dan permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil," ungkap dia.
Menurutnya syaratnya impor berdasarkan permendag itu. Impor industri tekstil itu syaratnya harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian.
"Pakaian jadi itu impornya juga diatur, berapa kuota impornya. Terus yang ketiga, kita mengenakan bea masuk itu sudah lama sampai sekarang. Bea masuk anti dumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak jadi permendag No 8 tidak ada hubungannya justru melindungi biar lurus," paparnya.
Budi menambahkan mungkin karena mereka tidak ada tahu. Justru dari awal permendag itu melindungi dari permendag sebelumnya malah.
"(Untuk penanganan Sritex?) Kan sudah ada dari kementerian lain yang melakukan,” tandas dia.
Baca Juga:PT Sritex Dihapus dari Bursa Saham, Total Utang Menembus Rp 25 Triliun
Seperti diketahui, PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Kamis (24/10/2024) kemarin.
Kontributor : Ari Welianto