Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.
"SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut," jelas dia.
Dari penangkapan ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14.300.000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan barang curian dan 2 lembar foto kopy surat-surat perhiasan serta 1 unit KBM Avanza yang di gunakan pelaku dalam pelarian).
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga:Sabu 1,74 Gram Diamankan, Wanita Solo Berinisial A Ditangkap Polres Wonogiri
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Belajar dari kejadian ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai pencurian, pastikan barang tersimpan dengan aman.