SuaraSurakarta.id - MPR resmi menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.
Keluarga Besar Marhaenisme (KBM) Solo menyambut baik pencabutan itu dengan menggelar Asung Syukur di Pendopo Kampus AUB Solo, Selasa (24/9/2024) malam.
"Inilah momen yang sangat luar biasa dan kami nantikan. Kami sebagai kaum marhaenis senang dan gembira," kata Ketua DPK KBM Solo, Purwono.
Menurutnya, ketetapan MPRS No. 33/1967 telah membelenggu dan mencederai kaum marheinisme selama 57 tahun.
Purwono memaparkan, ketetapan itu sama sekali tidak membuktikan keterlibatan Soekarno dengan gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) serta pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
"Kami memberkan apresiasi yang sebesar-sebesarnya kepada MPR RI yang telah mencabut MPRS No. 33/1967. Ketetapan tersebut sama sekali tidak membuktikan keterlibatan Bung Karno terhadap gerakan PKI serta pengkhianatan terhadap bangsa dan negara," beber dia.
Selain itu, Purwono juga menuturkan tuntutan para anggota KBM Solo terkait dinamika politik yang terjadi. KBM Solo meminta agar pemerintah mengembalikan dasar hukum Indonesia ke isi UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen.
"Amandemen 1999 dan 2002 menghasilkan kesenjagan keadilan dan dimensi sosial, ekonomi, politik yang makin liberal, kapitalistik dan tidak sesuai dengan jati diri bangsa," katanya.
Purwono juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menggelorakan semangat gotong royong serta bersikap patriotisme.
Baca Juga:Pertemuan Soekarno dan Marilyn Monroe: Antara Misteri dan Fakta
Sementara itu, Rektor AUB Prof. Siti Fatonah menuturkan adanya pencabutan TAP MPRS No. 33/1967 akan membuat masyarakat Indonesia mempunyai satu persepsi dalam memandang sosok bung karno.
- 1
- 2