SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan perusakan Ndalem Tumenggungan atau bekas Kepatihan Mangkunegaran terus berlanjut.
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jateng dan DIY dilaporkan ke Ombudsman RI oleh pelapor dugaan perusakan pendopo Kepatihan.
Pelaporan ini dilandasi karena lambannya penanganan BPK Wilayah X Jateng dan DIY dalam menangani kasus dugaan perusakan tersebut.
"Terkait kasus Tumenggungan sudah kita laporkan ke Ombudsman, karena lambannya BPK Wilayah X dalam menangani kasus ini. Laporannya itu, Jumat (2/8/2024) kemarin," terang Pelapor Bambang Ary Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Bambang menyebut adanya kejanggalan dalam penanganan dugaan perusakan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota oleh Pemkot Solo.
Apalagi selama satu tahun ini tidak ada perkembangan dalam penanganannya kasus ini.
"Selama satu tahun itu tidak ada perkembangan, saya juga tidak dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Saya sebagai pelapor harusnya dapat. Saya sempat tanyakan tapi jawabannya masih dalam kajian, apakah itu perusakan atau tidak," ungkap pemerhati cagar budaya ini.
Menurutnya itu kan jadi aneh, makanya melaporkan kasus ini ke Ombudsman. Apalagi BKP Wilayah X dalam bergerak itu kesannya pilih kasih, kenapa kasus Tumenggungan itu beda dengan kasus tembok bekas Keraton Kartasura dan Ndalem Singopuran.
"Kasus tembok bekas Keraton Kartasura itu aneh meski pelakunya sudah menjalani kurungan penjara. Saat kejadian itu tembok Kartasura itu belum BCB baru ODCB, setelah kejadian baru diajukan TACB sebagai BCB. Hal yang sama juga terjadi di tembok Singopuran," paparnya.
Baca Juga:Blusukan ke Pasar, Adipati Mangkunegara X Diserbu Dukungan Maju Pilkada Solo
"Tapi kenapa giliran yang di Tumenggungan, sudah jelas itu BCB yang ditetapkan tahun 2019 dan ODJBnya tahun 2013 kesan yang muncul lamban. Jelas-jelas itu sudah roboh bangunanannya, apalagi sekarang malah jadi lahan parkir dan itukan aneh ," lanjut dia.
Bambang mengatakan soal jadi lahan parkir apakah itu sudah ada kajiannya. Itu yang menjadikan laporan ke Ombudsman, yang merupakan lembaga yang berhak menegur lembaga yang lain.
"Kalau memang dinyatakan bukan sebagai cagar budaya, tidak bisa dinaikan penyidikan sebut langsung saja. Saya melaporkan kasus ini 19 Januari 2023, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan, itu yang membuat kita jengkel," jelasnya.