1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Wajib Bagi UMKM, Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal Secara Online dan Mudah
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 04 Mei 2024 | 16:13 WIB

BERITA TERKAIT
Dear Pelaku UMKM, Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal, Paling Lambat Oktober 2024 ini
04 Mei 2024 | 13:45 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
04 Juli 2025 | 14:04 WIB WIBTerkini