SuaraSurakarta.id - Dalam beberapa waktu terakhir, beredar Tabloid Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di sejumlah titik Kota Solo.
Tabloid itu menampakkan potret pasangan Prabowo-Gibran.
Sementara itu dari tabloid adalah sejumlah program unggulan pasangan calon (paslon) nomor urut 8, termasu sederet program menuju Indonesia Emas 2024.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma tak menampik beredarnya tabloid tersebut.
Baca Juga:Harga Terjangkau, Prabowo-Gibran Siapkan Program Rumah Murah untuk Milenial dan Gen Z
"Dari Panwascam Banjarsari, kemudian sempat kita bahas di kantor, dari hasil koordinasi, tidak termasuk dalam pelanggaran," kata Poppy, Senin (4/12/2023).
Meski demikian, Poppy menegaskan tabloid yang beredar bukan sebuah pelanggaran kampanye.
Menurutnya, lantaran tabloid yang beredar tidak terdaftar dalam dewan pers.
"Dari hasil analisis, masuknya sebagai APK, bukan kampanye di media cetak. Karena tabloid tersebut tidak terdaftar di dewan pers. Kemudian, hanya berisi visi-misi, tidak ada berita hoax, SARA," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Koalisi Indonesia Maju (KIM) Kota Solo, Ardianto Kuswinarno menegaskan pihaknya tidak menyebar tabloid tersebut.
Baca Juga:Penetapan UMK Kota Solo Sudah Ketok Palu, Gibran Siap Berdialog Jika Ada Keluhan
"Banyak pertanyaan, itu bukan dari kita," ujar Ardianto.
Menurutnya, dia tidak mengetahui isi tabloid yang beredar tersebut.
"Makanya ketika diminta komentar kami tidak bisa menjawab tabloid kaya apa. Isinya apa juga kita tidak paham," tegasnya.