SuaraSurakarta.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan syarat capres dan cawapres yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Pembacaan putusan direncanakan akan dilakukan pekan dapan atau, Selasa (7/11/2023) nanti.
Menanggapi rencana putusan MKMK, bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan.
"Ya, ditunggu saja. Makasih ya," terang Gibran saat ditemui, Minggu (5/11/2023).
Baca Juga:Dukung Gibran sebagai Cawapres, Nikita Mirzani Sindir PDIP: Bisa Enggak Sih Anteng Aja?
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak merasa khawatir jika itu keputusannya nanti akan mempengaruhi pencalonan sebagai bacawapres.
"Ya, ditunggu saja keputusannya nanti," ungkap Wali Kota Solo ini.
Gibran sendiri maju sebagai bacawapres setelah ada putusan dari MK terkait batas usia capres dan cawapres usia dibawah 40 tahun bisa maju asal punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Suami Selvi Ananda ini maju mendampingi bacapres Prabowo Subianto.
Seperti diketahui MKMK telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim lainnya. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga:Ketar Ketir Gibran Terancam Gagal Jadi Cawapres Muda, Prabowo Gigit Jari
Paman Gibran Rakabuming Raka ini diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
- 1
- 2