MK Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran: Wis Clear Ya, Jangan Ada Perdebatan

Gibranmengatakantidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 16 Oktober 2023 | 14:33 WIB
MK Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran: Wis Clear Ya, Jangan Ada Perdebatan
Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto (instagram/prabowo)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perubahan batas usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).

Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," kata Gibrna dilansir dari ANTARA.

Gibran juga meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.

Baca Juga:Ganjar dan Prabowo Diprediksi Bakal Rebutan Cari Cawapres Berkualitas Usai Peluang Gibran Tertutup

Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," ujar dia.

Sementara itu disinggung langkah politiknya ke depan, putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.

Baca Juga:Kecewa Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI Berharap Bisa Lewat Jalur Senayan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak