Nekat Mengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram, Empat Orang Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lainnya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 September 2023 | 21:59 WIB
Nekat Mengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram, Empat Orang Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya
Empat orang dibekuk jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai jadi pelaku pengoplosan isi gas elpiji 3 kilogram ke gas 12 kilogram. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Empat orang harus berurusan dengan polisi usai jadi pelaku pengoplosan isi gas elpiji 3 kilogram ke gas 12 kilogram.

Mereka adalah Aming (31) dan W (30) sebagai pemilik bisnis yang juga pengoplos, MR (28) dan S (44) dibekuk anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihak kepolisian berhasil mencegat mobil pikap yang mencurigakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, terdapat tabung elpiji ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kilogram subsidi ke tabung kosong berukuran 12 kilogram," kata Ade Safri dilansir dari Polri, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:Waduh! Eks Anggota DPRD Sumut Diringkus Polisi Gegara Oplos Gas Elpiji Subsidi

Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut dan mendapati sebuah lokasi yang menjadi tempat pengoplosan di wilayah Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Di sana, pihak kepolisian menemukan ribuan tabung gas yang tengah dioplos.

"Dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pikap dan tabung 3 kilogram isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kilogram kosong," ujarnya.

Ade Safri menambahkan, total empat orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus yang ada. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lainnya.

"Empat orang tersangka berhasil ditangkap. Pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), M (50)," tambahnya.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:Polda Metro Ringkus 8 Orang Komplotan Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg, Modus Dijual Murah Dari Harga Pasar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak