Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud Ristek, Mantan Pimpinan MWA UNS Buka Suara

Hasan mengelak jika pencopotan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjadi pimpinan MWA.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 13 Juli 2023 | 15:25 WIB
Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud Ristek, Mantan Pimpinan MWA UNS Buka Suara
Mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi bertemu dengan wartawan di Solo, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi Surakarta menanggapi pencopotan gelarnya sebagai guru besar oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
 
Hasan mengelak jika pencopotan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjadi pimpinan MWA.
 
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang," kata dia dilansir dari ANTARA, Kamis (13/7/2023).
 
Ia menduga tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud karena MWA pada saat itu mengirimkan surat ke pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait hasil pemilihan rektor UNS.
 
"Dianggap mempengaruhi menteri," jelas dia.

Padahal, menurut dia, MWA hanya berkirim surat ke menteri untuk melaporkan hasil pemilihan rektor.

"Tentang hasil pilrek (pemilihan rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada pak menteri berdasarkan kondisi tersebut. Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang," paparnya.
 
Terkait hal itu, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke pihak kementerian.
 
"Dan segera PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," jelasnya.
 
Sebelumnya, Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar mantan pimpinan MWA UNS.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.
 
Ia mengatakan isi dari keputusan tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.

Baca Juga:5 Kampus Negeri Paling Banyak Peminat di Jawa Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak