Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kasus Mutilasi di Solo, Polisi Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti
Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pembunuhan dan mutilasi di Solo.
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 Mei 2023 | 11:29 WIB

BERITA TERKAIT
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
02 April 2025 | 21:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
04 April 2025 | 17:52 WIB WIBTerkini