Tak menutup kemungkinan jika itu diterapkan terpidana mati dapat kembali menghirup udara bebas dan membahayakan jika mengulangi perbuatannya kembali.
"Dalam Pasal 10 KUHP yang berlaku saat ini mengatur salah satu jenis pidana pokok adalah pidana mati. Di mana ketentuan dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, menjadi permasalahan. Bagaimana penerapan ketentuannya jika tiga tahun kemudian UU No.1 Tahun 2023 berlaku, khususnya bagi para terpidana yang terkena vonis mati dan belum dieksekusi. Dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," katanya.