Pelik Hukuman Mati di Indonesia: Pertarungan Batin Jaksa hingga Hak Asasi Manusia

Salah satunya hukuman mati terhadap terpidana Ferdy Sambo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Maret 2023 | 08:16 WIB
Pelik Hukuman Mati di Indonesia: Pertarungan Batin Jaksa hingga Hak Asasi Manusia
Diskusi panel bertajuk "Perspektif Hukum Pidana Mati Pasal 100 Ayat 1 UU No.1 tehun 2023 tentang KUHP Baru dan Terhadap Putusan Inkrah Pidana Mati yang Telah Divonis Berdasat KUHP Lama UU No.1 Tahun 1946," yang digelar di Sahid Jaya Hotel baru-baru ini. [Timlo.net/khalik ali]

Tak menutup kemungkinan jika itu diterapkan terpidana mati dapat kembali menghirup udara bebas dan membahayakan jika mengulangi perbuatannya kembali.

"Dalam Pasal 10 KUHP yang berlaku saat ini mengatur salah satu jenis pidana pokok adalah pidana mati. Di mana ketentuan dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, menjadi permasalahan. Bagaimana penerapan ketentuannya jika tiga tahun kemudian UU No.1 Tahun 2023 berlaku, khususnya bagi para terpidana yang terkena vonis mati dan belum dieksekusi. Dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini