Mengaku Gantikan Heru Budi hingga Gelar Syukuran, Kasetpres Gadungan Asal Demak Diciduk Polisi

Tak hanya itu, pelaku juga sempat menggelar syukuran pelantikan untuk menggantikan Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Januari 2023 | 09:29 WIB
Mengaku Gantikan Heru Budi hingga Gelar Syukuran, Kasetpres Gadungan Asal Demak Diciduk Polisi
Pelaku Kasetpres gadungan di Semarang yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. [dok Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan pria asal Demak berinisial JW (44) alias Agung Wahono yang mengaku menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Tak hanya itu, pelaku juga sempat menggelar syukuran pelantikan untuk menggantikan Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Namun, aksi nekatnya berujung petaka setelah Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrium menangkap pelaku yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jalan Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy memaparkan, penangkapan itu berawal dari informasi adanya acara tasyakuran jabatan sebagai Kasatpres RI di depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Baca Juga:Skywalk Kebayoran Lama Goyang Saat Diresmikan Heru Budi, Bina Marga: Nanti Kami Tambah Kekuatannya

Acara itu merupakan syukuran tersangka JW menggantikan Heru Budi Hartono yang kemudian diposting di media online dan media sosial.

"Jadi pelaku membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," kata Iqbal, Senin (30/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi, pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pelaku, Jumat (27/1/2023).

"Saat ini masih kami selidiki untuk motif dan sebagainya," tegas dia.

JW alias Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini