SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan pria asal Demak berinisial JW (44) alias Agung Wahono yang mengaku menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Tak hanya itu, pelaku juga sempat menggelar syukuran pelantikan untuk menggantikan Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Namun, aksi nekatnya berujung petaka setelah Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrium menangkap pelaku yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jalan Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy memaparkan, penangkapan itu berawal dari informasi adanya acara tasyakuran jabatan sebagai Kasatpres RI di depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Baca Juga:Skywalk Kebayoran Lama Goyang Saat Diresmikan Heru Budi, Bina Marga: Nanti Kami Tambah Kekuatannya
Acara itu merupakan syukuran tersangka JW menggantikan Heru Budi Hartono yang kemudian diposting di media online dan media sosial.
"Jadi pelaku membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," kata Iqbal, Senin (30/1/2023).
Setelah mendapatkan informasi, pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pelaku, Jumat (27/1/2023).
"Saat ini masih kami selidiki untuk motif dan sebagainya," tegas dia.
JW alias Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak