Kasus Pembunuhan Remaja 15 Tahun, Kapolres Sukoharjo Sebut Korban Ditusuk 8 Kali

Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 25 Januari 2023 | 16:45 WIB
Kasus Pembunuhan Remaja 15 Tahun, Kapolres Sukoharjo Sebut Korban Ditusuk 8 Kali
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kiri) bersama pelaku pembunuhan remaja di Grogol (tengah) dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023). [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut korban pembunuhan berinisial  beinisial  EJR (15) mengalami luka tusuk sebanyak 7-8 kali.

Hal itu diungkapkan Wahyu saat jumpa pers usai berhasil menciduk pelaku pembunuhan berinisial NT (21) di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023).

"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," kata AKPB Wahyu.

Dia memaparkan, tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa.

Baca Juga:Siapa Aki Banyu? Pemberi Perintah kepada Duloh untuk Habisi Nyawa Korban di Cianjur dan Bekasi

Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.

Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur.

Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

"Pada Selasa (24/1/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan," ungkap Kapolres.

Atas tindakan sadis pelaku, dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," jelas Kapolres Sukoharjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini