SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).
Politisi Partai Demokrat itu juga langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.
Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK juga menduga tersangka Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Baca Juga:Chaos, Massa Pro Lukas Enembe Serang Marko Brimob Diwarnai Baku Tembak
Jalan panjang harus dilalui lembaga antirasuah itu sebelum menangkap sosok berusia 55 tahun tersebut.
Mantan Bupati Puncak Jaya itu diketahui beberapa kali mangkir dari panggulan yang dilakukan KPK.
"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dilansir dari ANTARA.
Enembe melalui penasihat hukumnya juga beberapa kali menyampaikan kondisi kesehatannya.
Namun KPK tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.
Baca Juga:Tetap Tangkap Lukas Enembe Meski Pernah Ngaku Sakit, KPK: Malah Sering Muncul di Ruang Publik
"Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura," katanya.
- 1
- 2