Kasus Pencurian Kabel Telkom di Solo, Dua Oknum TNI Dilimpahkan ke Oditur Militer

Berkas satu tersangka dari oknum TNI yakni W telah diserahkan ke Oditor Militer di Semarang oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 November 2022 | 18:10 WIB
Kasus Pencurian Kabel Telkom di Solo, Dua Oknum TNI Dilimpahkan ke Oditur Militer
ilustrasi pencurian. [Envato Elements]

SuaraSurakarta.id - Kasus pencurian kabel Telkom di Kawasan Sumber, Kota Solo dengan 11 tersangka termasuk tiga oknum polisi dan satu TNI memasuki babak baru.

Berkas satu tersangka dari oknum TNI yakni W telah diserahkan ke Oditur Militer di Semarang oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta.

Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Ahmad Suraidy menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan pada 20 Oktober 2022 lalu.

"Sudah, dilimpahkan kesana (Oditur Militer) pertengahan bulan Oktober lalu. Sudah diproses, dari kami sudah selesai," kata Letkol CPM Ahmad Suraidy melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:Oknum Anggota TNI AD Jadikan Asrama Militer Penampungan Sepeda Motor Curian

Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kata Suraidy, tersangka W terbukti melakukan tindak pidana pencurian kabel Telkom di Kawasan Sumber, Banjarsari pada awal Bulan September lalu.

"Nantinya, dari Oditur Militer akan membuat surat Keputusan Penyerahan Perkara (Kepera) ke Komandan Satuan (tempat satuan tersangka-red). Lalu, setelah Kepera itu keluar baru akan digelar sidang militer," jelas Suraidy.

Seperti diketahui, oknum anggota TNI berinisial W ditangkap bersama dengan tiga oknum Polisi berinisial MP, U dan AS serta tujuh tersangka sipil lain yakni DD, L, S, M, G, E dan L. Mereka kepergok tengah mencuri kabel PT Telkom yang terbuat dari tembaga di Kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Tak hanya sekali, belasan tersangka itu melakukan aksi kali kedua sebelum berakhir di balik jeruji besi. Diprediksi, kerugian yang diderita PT Telkom akibat pencuriam kabel mencapai Rp50 jutaan.

Tersangka dijerat Pasal 364 ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP sekaligus Pasal 362 Jo.55 ayat 1 ke1 Jo. 53 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Viral Pencurian Kabel KAI di Surabaya, Pelaku Dibekuk Polisi dan Dijebloskan Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini