Ahli Bahasa Pastikan Mbak Retno Ancam Bos Air Kemasan di Solo: Ada Kata Bunuh, Mampus hingga Dikuliti

Terdakwa juga mengirimkan deretan pesan ancaman tersebut secara berulang kepada korban.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Ahli Bahasa Pastikan Mbak Retno Ancam Bos Air Kemasan di Solo: Ada Kata Bunuh, Mampus hingga Dikuliti
Ilustrasi sidang pengancaman. [pixabay.com]

SuaraSurakarta.id - Sidang kasus wanita bernama Retnowati Rusdiana alias Mbak Retno yang mengancam penculikan hingga pembunuhan bos air kemasan di Solo, Candra Wibowo ditunda berlanjut.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) yakni Muhammad Badrus Siroj, Kamis (20/10/2022).

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, Siroj menjelaskan pesan singkat yang dikirimkan ke Candra sudah masuk kategori pengancaman.

"Dalam konteks bahasa sudah lengkap masuk kategori ancaman kekerasan yang menakut-nakuti penerima pesannya. Intinya ada di situ," kata Siroj kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga:Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Dia memaparkan, dari bukti-bukti pesan singkat yang dikirimk terdakwa Mbak Retno, ada bahasa sangat berat dalam artian ancaman pengulangan. Misalnya kata 'mati', 'mampus', 'mati bediri', 'dikuliti', hingga 'dikebiri'.

Selain itu, lanjut Siroj, terdakwa juga mengirimkan deretan pesan ancaman tersebut secara berulang kepada korban.

"Kalimat itu dalam bahasa sangat berat ya, apalagi ada pengulangan. Berarti pengirim pesan itu sadar jika kalimatnya ada ancaman kekerasan," lanjut dia.

Siroj menambahkan, deretan pesan bernada ancaman kekerasan tersebut berdampak pada psikologi korban Candra Wibowo.

"Artinya bukan kekerasan secara fisik, namun psikologis dari korban," tegasnya.

Baca Juga:Imbas Drama KDRT Lesty-Billar, Rudy Salim Akui Stress dengan Kondisi Leslar Entertainment: Masalah Saya Juga

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengancaman itu berawal dari adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman. Dimana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak