SuaraSurakarta.id - Operasi Zebra Candi 2022 telah selesai, Minggu (16/10/2022). Pelanggaran kasat mata tanpa mengenakan helm mendominasi sanksi tilang dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, dalam pagelaran Operasi Zebra Candi 2022 di Sukoharjo, total sebanyak 2.944 pelanggar lalu lintas terkena tilang. Jumlah pelanggaran tersebut terekam ETLE statis dan ETLE mobile.
Adapun jumlah rincian pelanggaran yang terkena tilang ETLE meliputi pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 1.396, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 741 pelanggar, pelanggaran marka / rambu sebanayak 501, dan pelanggaran kelengkapan sebanyak 306.
“Jumlah 2.944 pelanggaran tersebut yang terkena tindakan, pasalnya selain tindakan petugas juga telah memberi teguran kepada 1.510 pengendara motor maupun pengemudi mobil,” ujar Kapolres, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga:Hanya Dikirim Lewat SMS, Warga Diminta Abaikan Pemberitahuan Tilang Electronik via WhatsApp
Diterangkan AKBP Wahyu, Operasi Zebra Candi 2022 bertujuan membangun budaya masyarakat yang patuh dan tertib lalin. “Targetnya, mampu menekan pelanggaran lalin dan kecelakaan, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” ungkapnya.
Tercatat tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2022, yakni pengemudi atau pengendara bermotor yang mengoperasikan handphone saat berkendara, pengendara bermotor masih di bawah umur.
Berikutnya, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm ber-SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang mengonsumsi alkohol, melawan arus lalu lintas, serta mengemudi melebihi batas kecepatan.
Operasi Zebra Candi 2022 mengedepankan kegiatan bersifat edukatif, persuasif, humanis, dan didukung teguran bersifat simpatik guna meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Baca Juga:WASPADA! Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui WhatsApp