SuaraSurakarta.id - Heboh Irjen Pol Teddy Minahasa saat pamer ungkap kasus penangkapan 41,4 kilogram sabu, namun kini malah tersandung kasus narkoba.
Dikutip dari laman Polres Sijunjung, penangkapan bermula dari penyelidikan Polres Bukittinggi pada 14 Mei 2022. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka.
Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan saat itu seberat 41,4 Kilogram.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat itu mengatakan penangkapan itu salah satu yang terbesar.
Baca Juga:Hasil Tes Urine, Darah, Hingga Rambut, Irjen Teddy Minahasa Positif Gunakan Narkoba
"Dengan barang bukti 41,4 Kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan di Bantu Ditresnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi," ucap Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa pada 21 Mei 2022.
Dia mengatakan dari 8 pelaku yang di amankan ada yang merupakan pemakai dan pengedar, kedelapan nya adalah AH (24), DF (20), RP(27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).
Dengan total barang bukti sabu seberat 41,4 Kilogram ini, jika di Ekuivalen dengan harga adalah mencapai 62,1 Milyar rupiah.
"Pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang," jelas Irjen Pol Teddy Minahasa.
Polda Sumbar, kata dia, saat itu terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Baca Juga:Polri dan Kompolnas Kompak Bantah 8 Kapolda Positif Narkoba
Ditambahkan Kapolda Teddy, menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021 data penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus, diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus.
- 1
- 2